Beranda Hukum Politik Uang di Pilkada, Pelaku Terancam Bui dan Denda Miliaran Rupiah

Politik Uang di Pilkada, Pelaku Terancam Bui dan Denda Miliaran Rupiah

Sumbawa Besar–Bawaslu Kabupaten Sumbawa masih menjadikan politik uang atau money politik sebagai ancaman pada Pilkada tahun ini.

Situasi ini menjadi potensi kerawanan karena calon kepala daerah sangat dekat dengan pemilih di akar rumput.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, Selasa 4 Juni 2024, kepada media ini menyebutkan bahwa situasi itu (politik uang) akan selalu menjadi salah satu potensi kerawanan di Pilkada nanti. Sehingga Bawaslu juga kan tidak bisa untuk berdiam diri.

Otomatis kata Jo (sapaannya) langkah-langkah pencegahan juga akan dilakukan. Pihaknya akan terus menghimbau kepada masyarakat agar terlibat aktif dalam pengawasan karena sejatinya masyarakat juga bisa mengawasi proses pengawasan.

“Nah kami Ingatkan bahwa money politik ini ancamannya lebih berat di pemilihan kepala daerah dibandingkan dengan Pemilu,” tegas Jo.

Menurutnya bahwa di Pilkada sanksinya lebih berat. Di Pasal 187a itu di undang-undang 10 tahun 2016 setiap orang. Jadi si pemberi dan si penerima juga terkena sama-sama kena, dengan ancaman pidananya minimal 36 bulan dan paling lama itu 72. Adapun denda minimal 200 juta, maksimal 1 miliar.

“Mungkin sebagai langkah pencegahannya juga bisa nanti kita akan lakukan sosialisasi lah nanti bersama teman-teman kepolisian dan Kejaksaan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, nanti Bawaslu akan medatangi peserta pemilihan maksudnya untuk sosialisasi terkait pencegahan di negara lain terutamakan dengan politik.(BS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini