Sumbawa Besar–Bawaslu Propinsi NTB, memberikan pemahaman dalam hal penanganan pelanggaran bagi Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di 24 Kecamatan se Kabupaten Sumbawa, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Cirebon Sumbawa Besar, Selasa 4 Juni 2024 tersebut, langsung dipimpin oleh Komisioner Bawaslu NTB–Umar Ahmad Z.
Umar menyampaikan penanganan pelanggaran di masa Pilkada ini speednya sangat tinggi. Kalau keliru menghitung hari maka serangan baliknya ke Bawaslu Kabupaten dan Propinsi.
“Oleh karena itu setiap hari kita melakukan peningkatan kapasitas. Tidak ada waktu konsultasi Kabupaten ke Propinsi, bahkan harus benar caranya supaya tidak salah tafsir,” ujar Umar.
Dia menegaskan Panwascam harus selalu membuka ketentuan perundangan dan mendiskusikannya, karena
Pilkada saat ini berkaca pada Pilkada 2020 yang mana minimal sama-sama 1 ada laporan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
Pada tahun 2020 ada 3 laporan TSM yang waktu itu diterima Bawaslu NTB, salah satunya dari Kabupaten Sumbawa melaporkan.
Seluruh aktifitas kita direcord Publik, ada yang berakhir ke Administrasi, etik, pidana, ada yang berakhir ke MK.
“Waktu hanya 3 hari kalender dalam penanganan pelanggaran, hatta itu hari lebaran, karena di Undang-Undangnya menyebutkan hari adalah hari kalender,” tandasnya.
Umar menyebut pada Pilkada 2020, semua pelanggaran TSM berawal dari Sumbawa. Embrionya bisa jadi dari Kabupaten yang ada incumbentnya yang mana dugaan sumber pelanggarannya adalah operasional selama dia memerintah yang dianggap pelanggaran. (BS)