Beranda Hukum Tidak Jaga Diri, Inilah Sanksi Bagi ASN

Tidak Jaga Diri, Inilah Sanksi Bagi ASN

42
0

Sumbawa Besar–Dalam Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu secara tugas, fungsi dan kewenangannya akan terus mengawal Demokarasi demi terciptanya Pemilihan Serentak yang Aman, Damai dan Berintegritas.

Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran, selalu mengutamakan langkah-langkah pencegahan seperti saran perbaikan dan koordinasi merupakan sebagian dari langkah pencegahan yang dilaksankan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa.

Komisioner Bawaslu Sumbawa, Sanapiah, menekankan, dalam hal netralitas yang paling disoroti adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pada pasal 5, bahawa Pegawai ASN ada 2, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).

Banyak sekali peraturan perundang-undangan maupun peraturan ASN sendiri yang mewajibkan ASN harus bersikap Netral dalam Pemilu dan Pemilihan.

Dia menegaskan bahwa sanksi pelanggaran netralitas ASN ada 2 yaitu pelanggaran Undang-Undang Lain (Kode Etik) dan pidana. Dalam hal pelanggaran kode etik, maka Bawaslu hanya merekomendasi pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sedangkan untuk pelanggaran Pidana akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu. Jadi, pelanggaran Kode Etik tidak menggugurkan sangsi pidana, begitu pula sebaliknya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang; pada Pasal 71, Ayat yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.  Pelanggaran pada Pasal tersebut, murni sanksi Pidana Pemilihan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 9 Ayat (2) berbunyi “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil pada Pasal 11 tentang Etika terhadap diri Sendiri, huruf (c) bahwa ASN harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan;

Pelanggaran Pada Point B dan C, bersifat pelanggaran Kode Etik dan Kode Prilaku.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, ASN dilarang antara lain memasang Spanduk/Baliho/Alat Peraga Lainnya terkait bakal Calon/Calon Peserta Pemilu dan Pemilihan. Sosialisasi media social/online terkait bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/ Pemilihan. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.

Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan.

Memposting pada media social/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan akal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan.

Tim sukses dengan menunjukkan/ memperagakan symbol keberpihakan/ memakai atribut Parpol dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan. Alat peraga terkait bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan.

Ikut dalam kegiatan Kampanye/Sosialisasi pengenalan bakal Calon/Calon Peserta Pemilu/Pemilihan.

Mengikuti deklarasi/kampanye bagi Suami/Istri Calon Peserta Pemilu/Pemilihan dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan negara (CLTN).

Melakukan pendekatan kepada partai Politik sebagai Bakal Calon Peserta Pemilu/Pemilihan.

Masyarakat (bagi independent) sebagai bakal Calon Pemilu/Pemilihan.

Pelanggaran Point D bisa bersifat Kode Etik/Prilaku, Bisa bersifat Pidana ataupun kedua-duanya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 5 huruf (n) angka 5 menyatakan bahwa “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”.

Pelanggaran Point D bisa bersifat Kode Etik/Prilaku, Bisa bersifat Pidana ataupun kedua-duanya.

Sanksi Pidana yang dimaksud Pada pasal 71 UU 10 Tahun 2016 pada Pasal 187 angka 6 adalah :

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 pada Point E Angka (1), (2) dan Ayat (3) yang mengatur tentang isi surat Edaran, Larangan untuk PPNPN dan sanksinya.

Pada Pont F ini mengatur tentang larangan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Pegawai Honorer/Kontrak).

Penanganan Pelanggaran untuk PPNPN sama perlakuannya dengan Pegawai ASN.

“Melihat dari banyaknya aturan tersebut, jelas bahwa ASN wajib bersifat Netral dalam Pemilu dan Pemilihan. Karena itulah Bawaslu Kabupaten Sumbawa tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh Pegawai ASN agar bersifat Netral dalam Pemilu dan Pemilihan, khususnya Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sumbawa pada khususnya dan Provinsi NTB pada umumnya,” tutup Sanapiah. (BS)

Artikel sebelumPolitik Uang di Pilkada, Pelaku Terancam Bui dan Denda Miliaran Rupiah
Artikel berikutTNI/Polri Jadi Objek Pengawasan Bawaslu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini