Sumbawa Besar–Untuk kesekian kalinya anggota Satresnarkoba Polres Sumbawa menangkap pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Kali ini menyasar Desa Pungkit Kecamatan Lopok, Selasa 6 Agustus 2024.
Sebanyak 3 poket sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat bruto secara keseluruhan seberat 3,03 gram diamankan dari tangan kedua terduga pelaku berinisial UW (49) dan M (43) di rumahnya masing-masing yang berlokasi di Desa Pungkit.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang kerap adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Pungkit Kecamatan Lopok.
“Sesuai informasi yang kami peroleh, Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku dan juga barang bukti,” jelas Kasat.
Ketika dilakukan interogasi terhadap UW sambung Kasat, UW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari M. Kemudian petugas melakukan penggembangan ke rumah M. Saat itu Sdr. M, sedang duduk di depan rumahnya dan langsung diamankan petugas.
Saat ini para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Polri memberantas narkoba.
Ia berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan wilayah Kabupaten Sumbawa yang aman bebas dari narkoba. (Bs)