Sumbawa Besar–Jajaran Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sumbawa, dipimpin Ketua DPC PKB Sumbawa, Ilham Mustami, mempolisikan Lukman Edy yang merupakan mantan Sekjen DPP PKB dan Menteri PDT di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rabu 7 Agustus 2024.
Jajaran DPC PKB Sumbawa terlihat lengkap membawa surat aduan kepada Kapolres Sumbawa yang berisi dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan fitnah Ketum PKB Muhaimin Iskandar di sejumlah media di tanah air.
Upaya DPC PKB Sumbawa tersebut adalah bentuk tindaklanjut dan dukungan kepada DPP PKB terhadap masalah yang sama yang sebelum diadukan ke Mabes Polri di Jakarta.
Ketua DPC PKB Sumbawa, Ilham Mustami, kepada berita sumbawa, menyebutkan bahwa pihaknya secara resmi melaporkan dan mangajukan saudara Lukman Edy mantan Sekjen DPP PKB atas kasus yang merongrong nama baik dan kehormatan pengurus PKB dan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.
Saudara Lukman Edy kata Ilham, telah menyeret nama PKB, bahwa dia sedang memantau kinerja DPP. Dia juga telah melakukan atau memberikan keterangan yang tidak benar dan fitnah kepada media baik kemudian tulis elektronik dan sosial.
Lukman sambung Ilham, mengatakan bahwa pengelolaan keuangan dari BPKB tidak transparan dan sebagainya dan hal ini adalah sebuah fitnah dan kebohongan.
“Sudah dilaporkan secara resmi di tingkat Mabes Polri. Kami juga berkewajiban untuk melakukan hal yang sama karena sudah menyeret juga nama DPC termasuk di dalamnya,” kata Ketua DPC PKB Sumbawa.
Ilham menegaskan bahwa karena DPP sudah melaporkan dan di DPW juga sudah melaporkan ke Polda dan DPP melaporkan ke Polri maka kami mendukung langkah DPP dan DPW untuk memproses saudara Lukman Edy ini atas pencemaran nama baik dan pelanggaran hukum.
“Kami juga DPC Kabupaten Sumbawa akan mengawal ya proses hukum ini. Ini adalah inisiatif sebagai bentuk tanggung jawab karena kami juga merasa tersinggung dituduh terlibat dalam persoalan ini. Karena hal itulah kami tidak terima,” tambahnya.
Pada laporan aduan ke Polres Sumbawa, pihaknya melengkapi bukti-bukti berupa lampiran link-link media massa.
“Kepada pihak Kepolisian kita berharap, di dalam surat pengaduan untuk segera memproses sekaligus kita juga mendukung sepenuhnya pihak kepolisian di seluruh tingkatan untuk memproses saudara Lukman Edy yang secara hukum yang telah mencemarkan nama baik pengurus PKB,” pungkasnya. (Bs)