Sumbawa Besar– DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu 7 Agustus 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, membuka rapat dengan menegaskan dasar hukum pelaksanaan Rapat Paripurna sesuai Pasal 17 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2019.
Dirinya juga menekankan pentingnya APBD 2025 sebagai instrumen keberlanjutan pembangunan daerah.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR S.Ag MSi., bersama anggota DPRD. Unsur Pemda Sumbawa hadir Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, Forkopimda, Asisten Setda, Kepala Dinas, Camat Lurah dan Kepala Desa.
“Raperda APBD 2025 diharapkan menjadi landasan kuat untuk melanjutkan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Pembangunan daerah harus berlandaskan pada roadmap dan blueprint yang tepat dan benar yang diimplementasikan secara konsisten,” kata Rafiq.
Rafiq memberikan penekanan bahwa potensi Sumber Daya Manusia yang berkualitas adalah kunci keberhasilan pembangunan. “Kemampuan, keterampilan, dan kepemimpinan yang baik harus dioptimalkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, untuk meraih cita dan rasa pembangunan yang optimal harus ditopang dengan interaksi dan kerjasama sinergis antara berbagai komponen pembangunan.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam pembahasan Raperda APBD 2025. Diharapkan APBD 2025 dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Sumbawa. (bs)