Beranda Hukum Petani dan Tim Teknis Dibekali Pengetahuan Anti Korupsi dan Literasi Keuangan

Petani dan Tim Teknis Dibekali Pengetahuan Anti Korupsi dan Literasi Keuangan

Sumbawa Besar–Berdasarkan data penanganan kasus tindak pidana korupsi maupun berbagai survei dan penelitian terkini menunjukkan bahwa pihak swasta atau korporasi tidak hanya sebagai korban dari sistem yang korup, namun juga menjadi pelaku korupsi.

Oleh karena itu, korporasi merupakan salah satu pihak yang seharusnya turut berperan serta dalam melakukan Upaya pencegahan korupsi.

Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa melalui program UPLAND di Hotel Grand Sumbawa, mengadakan Pelatihan Literasi Keuangan, Ahad (29/09/2024). Penyuluh Anti Korupsi mengambil peran dalam membekali puluhan Petani dan Tim Teknis. Mewakili Penyuluh Anti Korupsi, Master Hayatun Nufus, mengusung Tema “Korporasi Melawan Korupsi : Strategi Pencegahan”.

Nufus menyampaikan tentang tata Kelola keuangan korporasi dan titik rawan tipikor yang dikaitkan dengan delik-delik tipikor dan biaya sosial korupsi.

Selanjutnya, penekanan pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi bagi korporasi dengan cara:

a. Program Anti Korupsi : Ikhtiar internal pencegahan korupsi yang bisa dilakukan dalam berbagai bentuk : program Anti Korupsi, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Sistem Integritas, dll. Tren penerapan Anti Korupsi di korporasi meningkat untuk memitigasi risiko hukum, risiko komersial, dan risiko reputasi. Manfaatnya untuk menunjukkan respons koroprasi terkait kewajiban serta komitmen korporasi berbisnis dengan bersih.

b. Program Anti Korupsi Korprasi : Aksi kolaborasi dan kerja sama, Aksi Kolektif diperlukan karena program internal yang dilaksanakan korporasi dihadapi oleh lingkungan kompetitif, beresiko secara finansial, yang tidak dapat mempengaruhi lingkungan bisnis sehingga aksi kolektif diperlukan untuk membantu menciptakan pemahaman yang sama dalam menciptakan lingkungan dengan risiko korupsi yang rendah.

Aksi kolektif dapat dilakukan melalui deklarasi anti korupsi, pakta integritas, Prakarsa prinsip dan sertifikasi koalisi bisnis.

c. Meningkatkan efektivitas progam anti korupsi korporasi perlu dilakkan berbasis risiko, komunikatif, dinamis, dievaluasi secara berkesinambungan dengan ukuran-ukuran keberhasilan yang tepat baik dalam Langkah internal maupun kegiatan yang sifatnya kolaboratif kepada pihak regulator disarankan untuk menetapkan pengukuran keberhasilan program.

Anti korupsi oleh korporasi yang efektif dan memberikan insentif bagi korporasi yang berhasil menerapkannya.

“Harapannya semoga pelatihan mengenai strategi pencegahan korupsi dapat berkontribusi pada pencegahan korupsi secara nasional,” pungkas Hayatun Nufus. (Bs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini