Beranda Politik Bawaslu Sumbawa Masih Temukan Pemilih TMS Pasca Pleno DPT

Bawaslu Sumbawa Masih Temukan Pemilih TMS Pasca Pleno DPT

Sumbawa Besar--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, masih menemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini terungkap pada rapat Koordinasi menjelang penetapan DPT KPU Sumbawa, Rabu 18 September, di kantor KPU Sumbawa yang melibatkan Bawaslu Sumbawa, PT. AMNT, PT. SJR, dan Disdukcapil.

Hal itu dilakukan untuk menyatukan persepsi dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap menjelang Pemilihan Serentak tahun 2024.

Kordiv P2H, Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Sanapiah, mengungkapkan beberapa temuan pasca pengumuman DPS berdasarkan hasil pencermatan oleh Panwascam se-Kabupaten Sumbawa, termasuk juga hasil pengawasan data faktualisasi yang diturunkan oleh Kemendagri melalui KPU Kabupaten Sumbawa.

“Pada tahapan pengumuman dan pencermatan DPS melalui Panwascam dan PKD telah mengeluarkan Saran Perbaikan. terhadap Daftar Pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 307 orang dan 12 Pemilih Memenuhi Syarat (MS) tapi belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ungkapnya.

Sanapiah, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari Panwascam menyatakan bahwa semua saran perbaikan sudah ditindaklanjuti oleh PPK pada pleno DPSHP tingkat Kecamatan.

“Berdasarkan hasil pengecekan kami bersama tim fasilitasi Daftar Pemilih Bawaslu Kabupaten Sumbawa melalui Portal KPU cek dpt online kami menemukan bahwa data tersebut yang dinyatakan TMS masih ada dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan yang dinyatakan MS belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara,” terang Sanapiah.

Bawaslu kemudian menyampaikan saran perbaikan kembali pada Pleno penetapan DPT untuk memastikan data-data tersebut terakomodir sesuai dengan statusnya.

Selain itu dalam saran perbaikan tersebut pihaknya juga mengeluarkan saran perbaikan terkait ditemukannya ada pemilih yang sudah dinyatakan TMS sebanyak 33 Pemilih pasca pleno DPSHP tingkat Kecamatan. Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang memenuhi syarat (MS) salah satunya karena pindah masuk yang belum terakomodir ke TPS tujuan sebanyak 8 Pemilih Pasca Pleno DPSHP tingkat kecamatan. (Bs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini