Sumbawa Besar–Setelah rapat tertutup antara DPRD Sumbawa dan perwakilan eksekutif (pemda, red) membahas laporan hasil pemeriksaan dan opini WDP dari BPK RI, terungkap sebanyak 55 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek temuan BPK RI tahun anggaran 2023, Selasa 11 Juni 2024.
Usai rapat, Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, yang ditemui di ruang kerjanya, mengungkapkan, bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi agar eksektif segera menindaklanjuti semua temuan BPK sesuai aturan.
Rafiq menyentil bahwa hal ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan jangan kecewa maupun sedih.
“Harusnya ini jadi acuan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. SDM aparatur dalam pengelolaan keuangan ditingkatkan, ” ujar Rafiq.
“Ada 55 OPD termasuk 24 Kecamatan dan 18 Puskesmas. Jangan saling menyalahkan, hendaknya koreksi diri. Pimpinan di OPD harus bertanggungjawab, mereka manager sebagai kepala OPD,” tegasnya lagi.
Apakah ada perbedaan kaidah tata kelola keuangan? Rafiq tidak menampik bahwa pengolahan keuangan di Pemda harus mengikuti kaidah standar BPK.
Standar kita beda dengan BPK, menurut kita sudah pas tapi menurut BPK tidak pas. Bila perlu buat standar keuangan yang sesuai kaidah di BPK. Kita harus mengupdate regulasi diikuti dengan komunikasi dan inovasi serta membuat keseragaman sistem,” imbuhnya.
Menyinggung besaran nominal rupiah yang menjadi temuan BPK, pihaknya enggan membuka data. (BS)