Sumbawa Besar–Polres Sumbawa melalui Sat Resnarkoba kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Brang Biji pada hari Rabu 18 Desember 2024 pukul 17.00 Wita.
Seorang pria berinisial IM alias I (28) warga Kelurahan Samapuin berhasil diamankan bersama barang bukti berlokasi tepatnya di GOR Mampis Rungan Jln. Cendrawasih Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan lokasi untuk melakukan transaksi narkoba.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian disekitar lokasi dan mendapatkan seorang yang dicurigai dan langsung mengamankannya,”ucap Kasat.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket besar yang di duga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 21,76 gram.
“Saat penggeledahan, Kami temukan paket besar narkotika sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap Kasat.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, dirinya mengaku hanya sebagai kurir dan disuruh mengambil titipan paket narkotika tersebut oleh seseorang di lokasi penangkapan.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa.(Bs)