Beranda PEMERINTAHAN Ratusan Nakes Temui Anggota DPRD Sumbawa, Untuk Keadilan

Ratusan Nakes Temui Anggota DPRD Sumbawa, Untuk Keadilan

Sumbawa Besar–Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) se Kabupaten Sumbawa, menemui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (21/10/2024).

Mereka memperjuangkan nasib khususnya pada pelaksanaan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.

Wakil Ketua DPRD Sumbawa Zulfikar Demitri, Ketua dan Anggota Komisi IV, menerima rombongan Nakes.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) dan Dinas Kesehatan (Dikes), juga hadir dan menerima para Nakes.

Ari Adhisaputra, salah seorang Nakes menegaskan kedatangan pihaknya ke para wakil rakyat adalah mengharapkan adanya keadilan, ada kebijakan untuk nakes.

Sebab selama ini mereka selalu dianak tirikan oleh pemerintah. Dalam 3 periode perekrutan PPPK, formasi nakes selalu turun jumlahnya. Pada Tahun 2022 sebanyak 250 formasi. Tahun 2023 sebanyak 211 formasi, dan Tahun 2024 turun menjadi 150 formasi.

Jumlah formasi PPPK yang ada sangat tidak sebanding dengan jumlah tenaga kesehatan non ASN yang ada di Kabupaten Sumbawa. Melalui pertemuan dengan DPRD dan Pemerintah Daerah ini, dapat melahirkan kebijakan yang akan menjadi solusi atas persoalan ini.

Kehadiran mereka di lembaga perwakilan rakyat tersebut agar mendapatkan kebijakan yang sama. Yakni adanya penambahan formasi untuk 1.466 tenaga kesehatan non ASN ini.

“Karena dari tahun 2019 PPPK guru sudah mencapai 4.000 lebih, sementara nakes hanya 611. Harapan kami 1.466 ini bisa diakomodir di tahap kedua 2024,” ungkapnya.

Pada pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2024 ini, Ari bersama teman-teman tidak bisa mengikuti seleksi tahap pertama. Sebab, tahap pertama ini hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan yang masuk kategori tenaga honor k2 dan yang sudah terdaftar di dalam data base BKN.

“2024 posisi kami tidak bisa ikut tes di tahap pertama karena tidak terdaftar di data base BKN,” jelasnya.

Pihaknya akan menunggu kepastian ini sampai dengan sebelum dimulainya pendaftaran PPPK tahap dua. Jika tidak, maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, dan tentunya akan berdampak pada pelayanan kesehatan di semua unit tempat mereka berkaja.

“Kelau tidak ada kami akan melakukan aksi yang lebih besar, dan tentu akan berdampak pada pelayanan kesehatan di masing-masing unit kerja. Kami datang dari 26 unit puksesmas dan rumah sakit,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSMD Sumbawa, Budi Santoso menjelaskan, bahwa proses pengangkatan PPPK telah dilakukan sejak Tahun 2021. Pengangkatan ini menggunakan PermenPan yang berubah-ubah.
Mekanisme perekrutan perpola-pola, sehingga pada 2024 diharapkan penuntasan Non ASN yang bersumber dari THK2 dan Data Base BKN. Setelah itu, akan diangkat melalui non data base BKN dan formasinya tersedia.

“Dalam data Base BKN ada 1.615 orang yang terdiri dari Guru, Teknis dan Kesehatan. Formasi PPPK yang diberikan tahun 2024 sebanyak 986. Kemudian BKN dan MenpanRB mengeluarkan regulasi baru akan menetapkan PPPK Paru Waktu tapi belum ada juknisnya,” jelasnya.

Bedasarkan surat BKN, seleksi dibagi ke dalam 2 tahapan. Pertama untuk THK2 dan Data Base BKN yang dilaksanakan mulai tanggal 30 September hingga 19 Oktober. Sementara, tahap kedua nanti mulai tanggal 1 November sampai dengan 31 Desember.

“Mereka akan mendapatkan bagiannya. Kami sudah menghitung sesuai dengan data yang ada di kami, sisa 45 orang tenaga kesehatan di data base BKN. Jadi sisanya ada 105 formasi untuk tahap kedua,” tandasnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbawa, Sukiman, S.Pd.I. menyampaikan hasil hearing tersebut. Terdapat 3 rekomendasi yakni, meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan atensi dan perhatian kepada tenaga kesehatan Non ASN agar dapat mengikuti seleksi PPPK.

Meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan analisis beban kerja untuk menambah formasi tenaga kesehatan yang akan dijadikan bahan rujukan dalam melakukan konsultasi ke Menpan RB dan BKN guna menambah formasi PPPK Tenaga Kesehatan.

Melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kemenpan RB dan BKN untuk memperjuangkan nasib Nakes non ASN yang tidak masuk dalam data base BKN. (LPS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini