Mataram–Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi NTB, yang dikunjungi Komisi II DPRD Sumbawa, Jumat (1/11/2024) lalu, menyatakan bahwa aktifitas penambangan emas di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa murni tanpa izin alias Illegal.
Terkait hal ini Komisi II DPRD Sumbawa menilai persoalan tambang ini menjadi perhatian publik maupun media sosial.
“Persoalan pertambangan di Kabupaten Sumbawa merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan secara komprehensif dengan melibat semua pihak,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa–Zohran (Orek).
Menurutnya, konsultasi ke Dinas ESDM NTB sebagai tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang disuarakan ke Lembaga DPRR. Sebagai wakil rakyat memiliki tanggung jawab menyikapi atas semua aspirasi masyarakat baik itu secara langsung disampaikan ke Dewan maupun melalui media sosial.
“Kami berharap semua titik persoalan tambang ini bisa terjawab sesuai dengan harapan masyarakat dan meningkatkan tata kelola sektor pertambangan yang lebih baik serta berkelanjutan,” kata Orek.
Pihaknya di Komisi II DPRD Sumbawa mempertanyakan legalitasnya dan progres usulan Pemda Sumbawa terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang pernah diusulkan pada zaman pemerintahan H Husni tahun 2019.
Menyikapi semua itu, Dinas ESDM Provinsi NTB melalui Kabid Mineral dan Batuan Iwan Setiawan, ST., yang didampingi Inspektur Tambang Idham Khalid ST., mengungkapkan bahwa, kegiatan pertambangan di wilayah Lantung sehingga kegiatan tersebut murni Ilegal sehingga tidak dibenarkan secara hukum di Negara ini.
Semua Itu murni ilegal, sebab sebut dia, ketika rakyat ingin menambang maka ada aturan yang memayungi yakni melalui koperasi yang dibentuk oleh rakyat. Kata Iwan sapaan akrabnya, namanya tambang rakyat maka rakyatlah yang melakukannya bukan corporasi atau pihak ketiga.
“Sebelum menambang maka harus ada IPR atau Izin Pertambangan Rakyatnya,” tegas Iwan.
Dengan ada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 89.K/MB.01/ MEM.B /2022 tentang wilayah pertambangan provinsi Nusa Tenggara Barat, tambah dia, di dalamnya mengatur wilayah usaha pertambangan, wilayah pencadangan negara, wilayah pertambangan khusus, dan wilayah pertambangan rakyat, dituangkan dalam lembar peta tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.
Saat ini, ucap Iwan, tengah diusulkan untuk aturan perda IPR yang didalamnya memuat Iuran Pertambangan Rakyat, Reklamasi Pasca Tambang sehingga Daerah mendapatkan manfaat dari keberadaan tambang.
Diketahui di Indonesia, ada sekitar 2700 lebih Ilegal mining atau tambang yang dilakukan oleh rakyat tanpa payung hukum. Dan KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang ilegal di Lombok Barat NTB dan bisa juga akan menyasar Kabupaten Sumbawa. ujarnya.
Atas hal tersebut, politisi Nasdem Zohran “Orek” sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan mengkonsultasikan dengan Kementrian ESDM di Pusat terkait dengan Izin Usaha Pertambangan Rakyat.
“Tentunya, yang kami ikhtiar juga yakni disamping melindungi aset dan kekayaan alam dimainkan oleh oknum-oknum maka pihaknya juga mencari celah sumber pendapatan asli Daerah dari keberadaan batuan, mineral logam dan bukan logam yang ada di Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Ia menambahkan, bilamana ada terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Sumbawa, Kenapa tidak kita kawal terbit izin Usaha Pertambangan Rakyatnya sehingga aspek legalitas usahanya terjamin dan jelas pemasukan bagi Daerah.
Bahkan setelah kewenangan provinsi NTB hanya pada bagian bebatuan (Galian C, red), ucap Orek, untuk logam dan mineral lainnya sampai air tanah sudah ditarik ke Pusat.
“Persoalan ini, Kami harus tindak lanjuti konsultasi ke kementerian ESDM sebagai upaya lebih awal untuk memulai usaha mencari pendapatan asli Daerah dari sektor tambang ini,” pungkasnya
Turut hadir konsultasi persoalan tambang ini, Wakil Ketua I H.M Berlian Rayes SAg.M.M.Inov , Muhammad Zain (Rozi) dan Juliansyah dan Kabid Geologi ESDM Provinsi NTB Ardhan. (Bs)