Beranda Hukum Bahas Desa Bebas Dari Narkoba Tim Pokja Penguatan Gelar Rapat

Bahas Desa Bebas Dari Narkoba Tim Pokja Penguatan Gelar Rapat

Sumbawa Besar–Dalam rangka membahas program Desa Bebas Dari Narkoba yang diinisiasi Sat Res Narkoba Polres Sumbawa, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penguatan yang terdiri dari unsur pencegahan, penegakan hukum, TPPU, RJ dan publikasi menggelar rapat internal di Rupatas Polres Sumbawa, Kamis (07/11/2023).

Rapat internal Pokja ini dipimpin Wakapolres Sumbawa, dihadiri bersama Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Kasiwas Polres Sumbawa, Kasi Humas Polres Sumbawa, Ps. Kasi Dokkes Polres Sumbawa, Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres Sumbawa, anggota Satresnarkoba Polres Sumbawa dan anggota Provos Polres.

Wakapolres Sumbawa, Kompol Kompol Ricky Yuhanda, S.E. S.I.K. M.M., sebagai penanggung jawab membahas tentang pokja terkait revitalisasi Kampung Bebas Dari Narkoba yang bertempat di Desa Labuan Sumbawa Kecamatan Labuan Badas Kabupaten Sumbawa.

Struktur Tim Pokja ini terdiri dari
Wakapolres Sumbawa sebagai penanggung jawab Kompol Ricky Yuhanda, S.E. S.I.K. M.M.., Kasat Narkoba Polres Sumbawa sebagai Pokja Gakkum AKP Tamrin S.sos., Kasiwas Polres Sumbawa sebagai pengawas IPTU Nurwakit., Kasi Humas Polres Sumbawa sebagai Pokja Humas IPDA Sardi., Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres Sumbawa sebagai Pokja Pencegahan AIPTU Sudarmin.,
Ps.Kasi Dokkes Polres Sumbawa sebagai Pokja Rehabilitasi AIPDA M. Hendry Sugito. Amd,Kep., Anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa dan Anggota Provos Polres Sumbawa

Secara garis besar Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, Tamrin S.sos., bahwa masing-masing pokja agar memahami tugas dan tanggung jawab pokja nya.

“Pokja pencegahan dari Kasat Binmas melakukan sosialisasi, pokja Gakkum melakukan pemberantasan, pokja Humas melakukan Publikasi, Kasi Was dan Kasi Propam melakukan pengawasan dan Bapak Waka Polres sebagai penanggung jawab dari seluruh rangkaian kegiatan Revitalisasi Kampung Bebas Dari Narkoba,” urai Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa.

Ada pula Pokja Rehabilitasi sebagai pelaksana rehabilitasi bagi penyalahgunaan. (Bs)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini