Beranda PEMERINTAHAN Kampanye di Pernek, BJS Kupas Subsidi Pupuk

Kampanye di Pernek, BJS Kupas Subsidi Pupuk

Sumbawa Besar–Calon wakil bupati Sumbawa, H. Burhanuddin Ja’far Salam, SH., MH., (BJS) melakukan kampanye di Dusun Pernek B, Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hilir. Kedatangannya di sambut ratusan warga setempat.

Dalam sambutannya, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari Partai Gelora, Kaharuddin Z mengatakan, memohon dukungan kepada masyarakat desa Pernek untuk mendukung Mo-BJS dan bersedia memfasilitasi masyarakat untuk disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Yang penting saat ini kita harus memenangkan pasangan Mo-BJS,” jelasnya.

Dalam orasi politiknya, BJS menyampaikan Salam dari H. Mo yang tidak sempat hadir. Sebab sedang melaksanakan kegiatan serupa di titik yang lain.

“Ini adalah bagian silaturrahim dan pasamada, semoga ada faedah dan manfaat untuk tau dan tana samawa dan semoga pada saat mo-BJS diberikan ditakdirkan menjadi bupati dan wakil bupati, masyarakat Sumbawa tetap membersamai kami,” kata BJS.

Ia menegaskan, tidak ada pimpinan yang hebat sendiri. Demikian juga dengan calon bupati dan wakil bupati.

Sehingga mo-BJS menggunakan tagline barema mo jatu samawa, yakni mengajak masyarakat untuk nersama-sama membangun Sumbawa.

Viisi-misi Mo-BJS tidak spektakuler. Namun merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan mungkin untuk direalisasikan.

11 program tersebut antara lain jaminan keselamatan kerja, petani nelayan dan pekerja mandiri. Sehingga dapat pemerintah hadir untuk pengobatan, bahkan untuk santunan.

Kemudian Meningkatkan Insentif hukum masjid dan guru ngaji. Serta mengumroh secara gratis bagi hukum masjid dan guru ngaji.

“Mo-BJS tidak memberikan janji muluk, tapi program sederhana yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan dapat direalisasikan pada saat menjabat,” tegas BJS.

Selain itu, di sektor pertanian Mo-BJS akan memberikan subsidi pupuk Rp1. 000 per kg. Sehingga dengan 100 ribu ton pupuk, dibutuhkan Rp100 miliar anggaran subsidi.

“Dengan catatan ada kemampuan fiskal daerah dan tidak melanggar aturan tentang subsidi,” tegas dia. (Bs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini