Beranda Kriminal Hendak Edar Sabu, Polisi Bekuk Warga Desa Lekong

Hendak Edar Sabu, Polisi Bekuk Warga Desa Lekong

Sumbawa Besar–Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali membekuk seorang pemuda asal Desa Lekong Kecamatan Alas Barat berinisial HY (33) yang hendak mengedar sabu ke masyarakat.

HY ditangkap pada Minggu, (06/10/2024) sekitar pukul 12.30 WITA di pinggir jalan lintas Sumbawa-Tano Desa Luar Kecamatan Alas.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan pengungkapan tersebut, dimana penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya bahwa kerap adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan pengintaian dan penyelidikan sehingga berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung dilakukan penangkapan,” ucap Kasat.

Dalam penggerebekan tersebut, terduga pelaku sempat membuang bungkusan plastik hitam yang ada di tangannya, setelah di ambil dan di buka oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105,97 gram.

Saat di interogasi petugas, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan, selain itu di ketahui bahwa terduga pelaku merupakan pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah kecamatan Alas Barat.

Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Bs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini