Sumbawa Besar–Bawaslu Sumbawa minta KPU untuk segera memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 802 tahun 2024, ada tiga APK yang difasilitasi. Yakni Baliho 5 per Paslon, Umbul-umbul168 per Paslon dan spanduk sebanyak 165 per Paslon.
Seharusnya APK tersebut sudah dipasang sejak awal kampanye. Mengingat jadwal kampanye dengan metode penyebaran Alat Peraga Kampanye ini telah dimulai sejak 25 September 2024 lalu.
‘’Tapi sampai hari ini APK belum juga terpasang. Ini sudah memasuki hari ke 15 kampanye,’’ ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, Rabu (09/10/2024).
Menurutnya, Bawaslu sudah mengimbau kepada KPU secara langsung maupun dengan cara bersurat. Terakhir, Bawaslu melayangkan surat imbauan pemasangan APK pada 3 Oktober 2024.
Keterlambatan pemasangan APK oleh KPU dikeluhkan Paslon maupun tim pemenangan. Ini wajar, mengingat masa kampanye Pilkada berlangsung singkat hanya sekitar dua bulan.
‘’Jangan sampai dengan keterlambatan ini Paslon merasa dirugikan,’’ tegasnya.
Berdasarkan hasil kordinasi Bawaslu dengan KPU, keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa hal. Termasuk keterlambatan penyerahan desain oleh Paslon serta adanya perubahan desain. ‘’Info dari KPU, kemungkinan lusa sudah dipasang,’’ bebernya.
Selain APK, KPU juga memfasilitasi Bahan Kampanye (BK). Meliputi stiker sejumlah 37.435 per Paslon, brosur 28.076 per Paslon dan pamflet sejumlah 28.076 per Paslon.
Di luar itu, Paslon juga dapat membuat BK sendiri. Di Pasal 38 ayat 1 PKPU 13 tahun 2024 disebutkan, partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
BK tersebut meliputi pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker 10 cm x 5 cm dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Setiap bahan kampanye harus ditempel stiker. Kemudian nilainya tidak boleh melebihi Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang. Harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan atau harga yang wajar,’’ pungkasnya. (Bs)