Beranda Politik Tidak Satupun Lembaga Survey Lokal Terdaftar di KPU Sumbawa

Tidak Satupun Lembaga Survey Lokal Terdaftar di KPU Sumbawa

Sumbawa Besar–Meski sejumlah lembaga survey lokal Sumbawa melakukan survey dan merilis elektabilitas para figur atau Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2024, ternyata belum terdaftar sebagai lembaga survey dan mendapatkan sertifikat dari KPU.

Hasil penelusuran media ini, Jum’at 13 September 2024, diketahui ada beberapa persyaratan untuk mendaftar dan mendapatkan sertifikat sebagai lembaga survey.

Yang mana diketahui bahwa saat ini belum ada satupun lembaga survey berbasis lokal yang sudah terdaftar meski telah berbadan hukum berupa SK Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Syarat tersebut merujuk kepada KPT KPU RI nomor 328 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survey atau pendaftaran pemantau dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Pada Bab III Pendaftaran Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat, angka 2 huruf e yang menyebutkan “surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan pelaksana Penghitungan Cepat hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga atau Jajak Pendapat”.

Memang diakui oleh Heri Kurniawan, Anggota KPU Sumbawa bahwa telah pihaknya telah mengumumkan pendaftaran lembaga survey namun masih ada yang terkendala pengajuan syarat ke asosiasi lembaga survey sesuai dengan KPT 328 tahun 2024.

Tidak hanya itu, di situs Perkumpulan Survey Opini Publik (Persepi) https://persepi.org/ sebagai asosiasi lembaga survey hanya terdaftar sebanyak 59 lembaga survey. (Bs)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini