Beranda PEMERINTAHAN Staf Desa dan Ketua Karang Taruna Soroti Kebijakan Kades Labuhan Sangoro, Ini...

Staf Desa dan Ketua Karang Taruna Soroti Kebijakan Kades Labuhan Sangoro, Ini Jawaban Kades

24
0

Sumbawa Besar–Warga Desa Labuhan Sangoro di Kecamatan Maronge, Sumbawa, menyoroti kebijakan dan tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Firmansyah, Kades di Desa tersebut.

Beberapa kebijakan dan sikap Kades dinilai tidak menggambarkan sikap seorang pemimpin yang berpihak kepada warganya.

Antara lain, pembagian bantuan pangan yang diduga salah kelola, mutasi Bendahara Desa menjadi Kepala Dusun dan pemberian skorsing kepada yang bersangkutan, serta pemberhentian Ketua Karang Taruna tanpa melalui prosedur yang tepat.

Kepada media ini, Chandra Ari Wibowo salah seorang keluarga warga Desa Labuhan Sangoro, menuturkan, bahwa bantuan pangan efek dari ElNino yang disalurkan kepada warga termasuk mertuanya diduga salah kelola karena.

Tiba-tiba nama-nama yang menerima berubah dan dialihkan.

Regulasi tentang pangan nasional Desa hanya menyalurkan tidak ada regulasi yang mengatur bahwa Desa merubah penerima.

“Saya buat status di facebook dan dikoment pak Kades bahwa ada pengurangan data tapi faktanya jumlahnya sama dengan orang yang berbeda. Saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan,” kata Chandra.

Dampak dari sikapnya yang kritis tersebut, Chandra mengakui terjadi intimidasi kepada keluarganya di Labuhan Sangoro. Dia pun ditekan agar menghapus postingannya di akun facebook.

“Intimidasi ke dua ketika mertua saya mengurus surat jual beli yang dipimpong,” tambahnya.

Chandra menegaskan agar masalah ini menjadi atensi atau perhatian dari Pemda atau Bupati Sumbawa karena banyak persoalan lain yang belum dikemukakan warga Desa Labuhan Sangoro.

Hal lain mengenai pemberhentian Ketua Karang Taruna, Al Fatih, Desa Labuhan Sangoro–Kasbullah, bahwa dirinya diberhentikan dari posisi Ketua Karang Taruna karen mengkritik keberadaan Bakal Calon Bupati, Syarafuddin Jarot, yang memberikan sambutan/ceramah saat perayaan maulid.

Menurut Kasbullah bahwa keberadaan Bakal Calon Bupati tersebut menjadikan moment perayaan maulid sebagai ajang sosialisasi atau kampanye.

Melalui laman akun facebook karang taruna, Kasbullah mengkritik hal itu. Ternyata kritikan tersebut menjadi penyebab dirinya diberhentikan dari posisi sebagai Ketua Karang Taruna.

Diakuinya memang Pemdes mengundangnya rapat koordinasi namun dia tidak menghadiri karena dinilainya biasanya undangan rapat koordinasi tidak sesuai dengan pembahasannya.

Itulah sebab dirinya diberhentikan dan menerima surat pemberhentian sebagai Ketua Karang Taruna yang ditandatangani Kepala Desa.

“Saya menulis kejadian pada saat Maulid di akun facebook Karang Taruna. Kemudian dikoment Sekdes agar berhenti menulis di facebook Karang Taruna karena sudah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Karang Taruna,” ungkap Kasbullah.

Kasbullah menambahkan, alasan Sekdes di komentarnya bahwa dirinya tidak menghadiri undangan beberapa kali dan melanggar tugas fungsi sebagai Ketua Karang Taruna.

Masalah lain juga menimpa Amiruddin, dia mengakui sudah dimasukan ke dalam daftar hitam atau black list di Pemdes Labuhan Sangoro lantaran sering mengkritik Kepala Desa.

Menurutnya pasca Pilkades ada pro dan kontra di Masyarakat dan hal itu dibiarkan oleh Kades. Mestinya Kades merangkul dan jangan membiarkan masyarakat terkotak-kotak.

“Itulah awal mula timbulnya masalah. Setelah itu ada intimidasi kepada warga jika ada yang kritisi dan mempersulit warga dalam pengurusan pelayanan administrasi.

Ada list atau daftar warga yang kritik Kades,” ungkap Amiruddin.

Mengenai dirinya, berawal dari musim panen jagung yang mana terjadi kesepakatan bahwa pemilik perontok dan petani difasilitasi Pemdes bahwa tidak boleh ada yang menggunakan truk dari luar tapi pada saat itu truk di dalam Desa semuanya full bookingan di satu sisi jagung miliknya juga harus segera diangkut karena berpacu dengan waktu.

Sehingga dirinya harus menggunakan truk dari luar Desa, dan saat itulah terjadi penyetopan truk oleh Pemdes di Portal. Dirinya menyadari adanya petugas Portal sehingga segera mengeluarkan dari kebun di Olat Maja dan memberikan jawaban kepada petugas portal bahwa jika tidak segera diangkut akan merusak harga dan juga ada ganti rugi kepada pemilik truk jika ditahan di portal.

“Sorenya tiba-tiba diumumkan di Masjid oleh Kades melalui aparaturnya bahwa kesepakatan itu bubar atau tidak jadi. Kenapa diumumkan dan dibubarkan kalau memang tidak ada yang salah di dalamnya,” tandas Amiruddin.

Ternyata ungkapnya, yang diajak rapat hanya orang-orang tertentu saja. Contohnya pemilik truk 5 orang dan 3 orang diantaranya tidak sepakat melarang truk luar masuk karena menyadari hidup di jalan dan mengambil barang juga di tempat lain.

“Rapat itu ternyata jebakan betmen. Di kesimpulan rapat ditambahkan tidak boleh ada truk lain masuk padahal tidak seperti itu. Padahal di pembahasan hanya tentang biaya angkut ujar pria yang disapa Deris itu.

Mulai saat itulah Deris memposting di medsos mengenai pengumuman pembatalan kesepakatan itu. Dari itulah awalnya Deris dicap melawan pemerintah Desa.

Tidak hanya dirinya kata Deris, yang mengomentari postingannya juga mengusus pelayanan administrasi di Desa harus kembali ke facebook dan mengakui bahwa sikap pemdes sudah benar.

“Jadi begitu lah modelnya, kalau sudah dikoment sesuai mau Pemdes barulah ditandatangani berkas atau dokumen yang diurus,” ujar Deris.

Ternyata postingan Deris tersebut berimbas kepada isterinya bernama Supiati yang sebelumnya menjadi Bendahara Desa dan kemudian menjabat sebagai Kepala Dusun di Gili Tapan.

Oleh Kades, Supiati kena skorsing karena dianggap tidak mampu mengkondisikan suaminya yang memposting keluhannya di medsos.

Supiati diminta Kades supaya Deris menghapus atau takedown postingan yang dianggap berita bohong (hoax) mengenai hasil kesepakatan rapat tentang hasil panen jagung.

Karena diskorsing, sejak Juli, Supiati pun tidak menerima gaji. Padahal dirinya berniat masuk kerja tapi dilarang lantaran masih dalam masa skorsing.

“Saya diskorsing sejak Juli dan sampai sekarang tidak digaji,” ujarnya.

Dia pun sudah melaporkan perkara ini ke Camat tapi hingga berita ini dimuat tidak ada solusi dari Camat Maronge untuk Supiati yang merasa didzholimi Kades.

Kepala Desa Labuhan Sangoro–Firmansyah, yang dikonfirmasi tentang persoalan yanh diangkat warga dan stafnya tersebut, menjelaskan bahwa memang benar dirinya memberhentikan Ketua Karang Taruna Desa karena merupakan hasil kesepakatan rapat atau musyawarah para tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga di Desa.

“Pemberhentian Ketua Karang Taruna adalah hasil kesepakatan rapat dengan BPB, serta Lembaga Desa lainnya,” tegas Kades.

Menurutnya, bahwa kesepakatan tersebut muncul karena Ketua Karang Taruna tidak mau menghadiri undangan rapat dengan berbagai alasan sehingga peserta rapat menganggap yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya.

Kemudian sambung Kades, mengenai penyaluran bantuan pangan hal tersebut sudah dikonsultasikan kepada Wakil Bupati Sumbawa karena faktanya ada beberapa nama yang sudah tidak layak menerima dan dialihkan kepada warga lain yang layak.

“Termasuk mertuanya pak Chandra, awalnya menerima tapi setelah diberikan penjelasan beliau dengan sadar dan ikhlas mau memberikan bantuan tersebut kepada yang lebih layak dan berhak menerima. Di rumahnya juga ada 3 Kepala Keluarga,” ungkap Kades.

Terkait persoalan dengan Bendahara Desa, menurut Kades bahwa yang bersangkutan awalnya ingin kuliah di Universitas Terbuka. Dirinya memberikan ijin, dan memberikan tawaran untuk menjadi Kepala Dusun agar leluasa belajar. Lagipula Supiati juga memiliki banyak keluarga di Gili Tapan di mana dia diangkat menjadi Kadus.

“Dia minta kuliah dan saya ijinkan. Agar tidak terganggu, makanya diangkat sebagai Kepala Dusun di Gili Tapan yang notabene ada keluarga besarnya,” jelas Kades.

Mengenai skorsing yang diberikan kepada Supiati, Kades Firmansyah menyatakan hal itu benar terjadi karena dilatari oleh saat panen jagung yang pada saat itu ada musyawarah gabungan kelompok tani di Desa untuk difasilitasi.

Kemudian disepakati bahwa truk dan mesin perontok harus menggunakan yang pemiliknya berasal dari dalam Desa. Jangan memasukan truk dan mesin perontok dari luar.

“Kesepakatan itu dibuat berita acaranya. Berdasarkan kesepakatan para gabungan kelompok Tani,” jelas Kades.

Karena hal inilah papar Kades, suami Supiati yakni Amiruddin atau Deris menggunakan truk dari luar Desa dengan alasan bahwa truk di dalam Desa tidak ada yang bisa. Pada saat itu tidak terjadi penahanan karena ada muatannya, tapi Deris menceritakan ke pada warga lain dan memposting di facebook bahwa Pemerintah Desa melarang truk luar.

Oleh Pemdes Labuhan Sangoro, kemudian mengundang para pihak termasuk Deris dalam rangka klarifikasi tapi yang bersangkutan enggan menghadiri.

“Saya kemudian memberikan waktu kepada ibu Supiati agar meminta suaminya klarifikasi mengenai postingannya di Media sosial tapi 1 minggu lamanya tidak ada hasil. Akhirnya saya menerbitkan surat skorsing kepada Supiati,” ungkap Kades.

Hal tersebut kemudian dibawa ke Pemerintah Kecamatan Maronge dalam rangka mediasi. Karena sudah dibawa ke ranah Kecamatan, Kades mengganggap hal tersebut tidak berlaku lagi (skorsing).

Mengenai gaji yang tidak dibayar, Kades menegaskan bahwa Supiati tidak masuk kantor dan tanpa keterangan lebih dari 3 bulan.

“Sebenarnya saya tidak mau menanggapi hal-hal ini karena ingin fokus kepada pembangunan di Desa,” pungkasnya. (Bs)

Artikel sebelumDi Semamung, BJS Nyatakan Akan Muliakan Para Ulama
Artikel berikutWarga Karang Dima Nilai MO-BJS Pasangan Yang Diharapkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini