Sumbawa Besar–Kasus hukum Wanprestasi antara Kusuma Wardani (penggugat) yang merupakan isteri dari seorang WNA asal Prancis bernama Thierry Piere Henri Deladriere melawan PT Artha Perdana Loka (tergugat) “Beranda Beach” di Pengadilan Negeri Sumbawa, berakhir dimenangkan Kantor Hukum SS Dan Partner selaku advokat dari penggugat.
Kemenangan gugatan perdata ini tertuang di dalam putusan Pengadilan Negeri Sumbawa dengan nomor putusan:13/pdt.G/2024/PN.Sbw, pada hari Selasa 10 September 2024.
Kuasa hukum pengguat, Advokat Surahman MD, SH.,MH, kepada awak media, Rabu 11 September menjelaskan bahwa, putusan PN Sumbawa menghukum PT Artha Perdana Loka dengan membayar ganti rugi sebesar 1. 027.787.279,- (Satu Milyar Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).
Dengan rincian sebagai berikut: a. Jumlah Pembayaran satu unit Rumah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Nomor : 005/PPJB/APL/ VIII/2022, tanggal 6 Bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 640.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), b. Denda keterlambatan karena tidak melaksanakan pekerjaan selama 360 hari berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Nomor : 005/PPJB/APL/VIII/2022, tanggal 6 Bulan Agustus 2022 adalah 54 hari x 0,05% per hari = 2,7% sehingga Rp. 640.000.000x 2,7% = Rp. 17.280.000,- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), c) Kerugian yang timbul akibat pekerjaan kurang baik, sehingga PENGGUGAT melakukan pergantian Plafon, pergantian pintu, pemasangan keramik dan pembangunan pagar belakang dengan menggunakan biaya sebesar Rp.114.507.279 (Seratus Empat Belas Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh sembilan Rupiah).
Dengan rincian sebagai berikut :
1. Pekerjaan Plafon = Rp. 18.300.000,-
2. Pekerjaan Pintu dan Jendela = Rp. 71.207.279,-
3. Pekerjaan Keramik = Rp. 20.000.000,-
4. Pekerjaan Pagar = Rp. 5.000.000,-
d) Biaya yang timbul akibat TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT dengan membayar biaya Konsultan Hukum, dengan perhitungan Rp. 640.000.000 x 20% = Rp. 128.000.000.
“Klien, kami atas nama Kusuma Wardani asal lunyuk bersama suaminya telah berinvestasi dengan membeli satu unit rumah dikawasan Samota tepatnya di Beranda Beach (PT Artha Perdana Loka),” jelasnya.
Namun sambungnya, pada saat serah terima pada Agustus 2023, satu unit bangunan perumahan kepada kliennya. Alhasil, sangat mengecewakan yang mana hasil kinerja kontraktor atau pengembang diketahui seluruh kultur bangunan terjadi keretakan tembok, keretakan balok tarik, dan kerusakan di puluhan tiang beton.
“Artinya, sangat mengkhawatirkan keselamatan kita terutama ketika terjadi namanya gempa ataupun gelombang laut karena jarak rumah ini kurang lebih jaraknya dengan pantai lebih 30-40 M, sumber Air PDAM tidak ada, listrik hanya berfungsi 3 titik saja,” bebernya
Surahman menilai bahwa strategi pengembang melakukan serah terima tersebut tidak di musim hujan tapi dilakukan pada bulan musim kemarau. Ketika ketika musim hujan datang, rumah atas terjadi kebocoran sehingga merembet ke tembok dan plafon pun membekas. Karenya penggugat melayangkan puluhan kali keberatan kepada pengembang.
“Dalam persidangan kemarin kami menghadirkan ahli konstruksi untuk mengetahui kondisi bangunan tersebut apakah layak huni atau tidak. Setelah dilakukan analisa dengan menggunakan alat ukur oleh konsultan tersebut ternyata bangunan itu sangat mengkhawatirkan dan tidak layak huni,” urai Surahman.
Antara lain karena ada beberapa cacat tersembunyi jadi keretakan terutama keretakan yang mengakibatkan fatal bagi pemilik yang, juga terjadi kebocoran. Tidak adanya sumber air, tidak ada penampungan air bahkan tidak adanya aliran pembuangan. Sehingga air yang ada di kamar mandi tetap mengendap.
“Kami sangat menyayangkan kepada perusahaan PT Artha Persada Loka yang saat ini sedang membangun rumah-rumah ini namun luarnya kelihatan mewah tapi faktanya ketika masuk hampir rata-rata rumah tersebut akan menghawatirkan konsumennya jika terjadi hal yang sama seperti klien kami,” tutup Surahman. (Bs)