Sumbawa Besar–Bawaslu Kabupaten Sumbawa melaksanakan Zoom Meeting dalam rangka Koordinasi Hasil Pencermatan pasca penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Pengawasan faktualisasi data yang diturunkan oleh Kemendagri.
Antara lain data kategori TMS, Pindah Keluar, Pindah Masuk, dan Ubah Data, untuk menghadapi Rapat Pleno Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa secara berjenjang.
Rapat dalam jaringan ini diniatkan untuk meningkatkan kapasitas, dan semangat kepengawasan jajaran Ad Hoc dalam melakukan pencermatan Data Pemilih Sementara dan pengawasan faktualisasi yang dilakukan oleh KPU dan jajaran, dalam hal ini PPS Desa masing-masing se-Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya hasil pengawasan (temuan) diberikan Saran Perbaikan oleh masing-masing Panwascam kepada PPK.
Dalam kesempatan ini Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Sanapiah menekankan jajaran Panwascam se-Kabupaten Sumbawa untuk serius menjalankan fungsi pengawasan dalam seluruh tahapan, tidak terkecuali penyusunan DPSHP.
“DPS harus dicermati dan diteliti, terlebih data-data yang diturunkan oleh Kemendagri melalui KPU untuk dikawal ketat proses faktualisasinya. Karena kami menemukan Pemilih TMS kategori Meninggal Dunia, ternyata masih hidup. Selanjutnya hasil temuan didokumentasikan dengan baik, sertakan bukti dukungnya untuk dapat disampaikan pada rapat pleno DPSHP yang akan segera dilaksanakan secara berjenjang oleh KPU,” ungkap Sanapiah.
Sesi penyampaian hasil pengawasan, para anggota Panwascam menyampaikan laporan atas temuan-temuan PKD dan Panwascam hasil pencermatan DPS, serta pengawasan proses faktualisasi data turunan Kemendagri.
Hasil temuan itu selanjutnya akan disampaikan kepada KPU secara berjenjang sebagai saran perbaikan.
Sanapiah juga menambahkan pencermatan dilakukan agar data pemilih benar-benar valid dan faktual. Jika ditemukan adanya perbedaan antara data dan fakta, maka hal itu menjadi temuan untuk dilakukan saran perbaikan. Contohnya ada orang yang sudah meninggal, seharusnya TMS tapi masih saja masuk sebagai Pemilih Aktif. Begitu juga sebaliknya, ada pemilih yang MS tapi belum masuk di DPS.
Diakuinya pasca pengumuman DPS oleh KPU hingga proses penyusunan DPSHP yang sedang berlangsung saat ini ada beberapa temuan oleh Panwascam atau PKD. Di antaranya pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih tidak dikenal, maupun pemilih pindah domisili. Ada juga pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk dalam DPS.
“Inventarisir data-data temuan untuk dijadikan saran perbaikan, selanjutnya kami akan Follow Up secara berjenjang terhadap Tindak Lanjut yang dilakukan oleh KPU dan jajaran. Apabila tidak ada niat baik terhadap sarper tersebut, kita semua siap menjadikannya sebagai rekomendasi untuk masuk sebagai Pelanggaran” kata Koordiv P2H Bawaslu Sumbawa.
Sanapiah menambahkan agar Panwascam menyiapkan Saran Perbaikan secara tertulis, disertai dokumen dukung agar ditindaklanjuti oleh PPK. Jika PPK tidak mengindahkan Sarper Panwascam selama 3 hari, maka itu bisa menjadi dasar bagi Panwascam untuk melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap PPK masing-masing Kecamatan. (Bs)