Beranda Politik Heri Kurniawan: “Lembaga Survey Untuk Kegiatan Pilkada Harus Terdaftar”

Heri Kurniawan: “Lembaga Survey Untuk Kegiatan Pilkada Harus Terdaftar”

Sumbawa Besar–Lembaga Survey yang berkegiatan pada tahapan Pilkada mendapat sorotan dari KPU Kabupaten Sumbawa.

Di ranah ini, KPU menegaskan bahwa informasi tentang eksistensi lembaga survei yang bisa melakukan survei atau tidak khususnya tentang pilkada itu sangat penting dan harus diketahui oleh publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbawa, Heri Kurniawansyah HS, kepada awak media, Sabtu 14 September 2024, mengatakan bahwa lembaga survei yang bisa melakukan survei dengan ruang lingkung tentang Pilkada memang harus terdaftar di KPU dengan beberapa persyaratan.

Dasar hukumnya jelas diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, dan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Perhitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Pada Bab III KPT 328 Tahun 2024 khususnya pada No 9 dan 10 menyatakan. Bahwa Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan dapat melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan, setelah dinyatakan terdaftar, yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar; dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan tidak terdaftar dan dilarang melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.

Heri menerangkan, selama tahapan Pilkada saat ini, sudah ada lembaga survei yang datang ke KPU untuk mendaftar, hanya saja ada beberapa persyaratan yg belum dinyatakan lengkap.

“Secara kelembagaan kami sangat menghargai lembaga survei tersebut, sebab mereka tidak mau mengambil tindakan untuk melakukan survei dll selama mereka belum mendaftar ke KPU, artinya lembaga tersebut sangat memahami dan menghargai aturan yang ada,” ujarnya.

Terkait dengan syarat yang dimaksudkan, disebutkan di PKPU Nomor 9 Tahun 22 pada pasal Pasal 17 ayat 4 adalah : rencana, jadwal, dan lokasi Survei atau Jajak

Pendapat dan Penghitungan Cepat;

b. akte pendirian badan hukum lembaga;

c. susunan kepengurusan lembaga;

d. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan

lain/kelurahan atau instansi pemerintahan

setempat;

e. surat keterangan telah terdaftar minimal 1 (satu)

tahun pada asosiasi lembaga Survei atau Jajak

Pendapat dan Penghitungan Cepat;

f. pas foto terbaru dan berwarna dari pimpinan

lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan

Penghitungan Cepat;

g. surat pernyataan bahwa lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang menyatakan:

1. tidak melakukan keberpihakan yang

menguntungkan atau merugikan Peserta

Pemilu atau Peserta Pemilihan;

2. tidak mengganggu proses tahapan Pemilu

atau Pemilihan;

3. bertujuan meningkatkan partisipasi

masyarakat secara luas;

4. mendorong terwujudnya suasana kondusif

bagi penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan

yang aman, damai, tertib, dan lancar;

5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan

Penghitungan Cepat;

6. tidak mengubah data lapangan dan/atau

dalam pemrosesan data;

7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan

8. melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah

responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

Syarat-syarat tersebut juga dipertegas dalam KPT 328 tahun 2024. Adapun ruang lingkup yang menjadi focus survei nya tertuang di pasal 15 PKPU No 9 Tahun 2024 pada pasal 15 adalah :

a. perilaku Pemilih;

b. hasil Pemilu atau Pemilihan;

c. kelembagaan Pemilu dan Pemilihan seperti

penyelenggara Pemilu atau penyelenggara Pemilihan,

partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah;

d. Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan;

e. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau

f. Survei atau Jajak Pendapat lainnya.

“Kesimpulannya adalah lembaga survei yang melakukan survei tentang ruang lingkup Pilkada harus terdaftar di KPU dengan beberapa syarat secara normatif dan dibuktikan dengan terbitnya sertifikat yang diberikan oleh KPU ke lembaga survei yg telah memenuhi syarat,” ungkapnya.

Harapannya sambung Heri, agar semua lembaga survei khususnya yang ada di Kabupaten Sumbawa untuk melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan agar kedepannya di agenda-agenda penyelenggaraan demokrasi lokal berikutnya tidak terjadi masalah dan kendala yang tidak diinginkan.

“Kami tidak berhak mengatakan percaya tidak percaya karena itu ranah metodologi dan lain-lain, bukan wewenang KPU. Posisi KPU hanya menjelaskan bahwa bisa tidak bisa nya mereka melakukan survei terkait dengan Pilkada, karena mereka harus terdaftar di KPU,” imbuhnya.

Dijelaskan bahwa memang tidak bisa melakukan survei dalam ruang lingkup Pilkada selama belum terdaftar di KPU, hal itu diatur di KPT 328 tahun 20224.

Adapun masalah lembaga survei yang belum terdaftar di KPU lantas sibuk mempublikasikan hasilnya, untuk menertibkannya bukan wewenangnya KPU. (Bs)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini