Sumbawa Besar–Sebanyak 468 dari 670 orang warga binaan (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Sumbawa akan diusulkan mendapatkan remisi hukuman.
Pemberian remisi bagi warga binaan merupakan sebagai bentuk penghargaan (apresiasi negara) karena yang bersangkutan telah telah mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan dengan perubahan perilaku hingga penurunan risiko.
Kelapa Lapas Kelas 2A Sumbawa Besar, Kanwil Kemenkumham NTB–Purniawal, kepada media ini, menyatakan bahwa memang tidak semua warga binaan menerima remisi karena ada beberapa warga binaan masih dalam status tahanan dan belum ada putusan tetap dari pengadilan. Juga ada yang sedang menjalani kurungan subsider yang tidak bisa lagi diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Menurutnya, warga binaan mendapatkan remisi, bervariatif antara 1 bulan sampai 6 bulan sesuai dengan masa hukuman yang dijalaninya.
“Kami mengusulkan semua warga binaan dari semua perkara baik dari kasus pencurian, narkotika, lalulintas, perjudian maupun tipikor yang mana di lapas ini, ada 1 warga binaan dari kasus korupsi,” ungkap Purniawal.
Kalapas menegaskan bahwa di, dalam Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur bahwa setiap Narapidana/warga binaan tanpa terkecuali mendapatkan remisi apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Tentunya, warga binaan yang diusulkan telah menunjukkan penurunan risiko dan perubahan perilaku, serta mengikuti pembinaan dan aturan dengan baik.
Selain itu, paradigma LAPAS sudah berubah seperti terdahulunya. Saat ini tambah Purniawal, sistem kemasyarakatan telah berubah total karena warga binaan selama menjalani masa hukumannya diberikan program-program pembinaan, keterampilan agar mereka memiliki modal hidup bilamana sudah kembali ditengah masyarakat dan bisa berkontribusi positif sebagai tenaga pembangunan yang aktif dan produktif.
Dengan harapan agar warga binaan yang keluar dari LAPAS bisa menjadi warga negara yang taat hukum, bertaqwa, beriman dan peduli terhadap lingkungan agar tetap menjaga kamtibmas serta jangan lagi mereka melakukan hal-hal yang melanggar hukum kembali.
Karena ujar Kalapas, warga binaan selama menjalani proses hukumnya dilapas diberikan program keterampilan seperti meubel, Las, pertanian dan perternakan. Semua ini diberikan bekal agar bisa menjadi modal hidup mereka bersama keluarganya. (Bs)