Beranda Politik Sah! BPP-KWK Gerindra Untuk Jarot Ansori

Sah! BPP-KWK Gerindra Untuk Jarot Ansori

Mataram–Secara sah dan meyakinkan Bapaslon Kada Sumbawa, Ir .H. Syarafuddin Jarot, MP dan Drs H. Mohamad Ansori (Jarot-Ansori), pada Ahad 25 Agustus 2024, menerima Surat Keputusan (SK) Persetujuan Parpol (BPP KWK) dari Partai Gerindra.

Dokumen tersebut dibubuhi tandatangan Ketua Umum, Prabowo Subianto dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani serta diserahkan langsung oleh Ketua DPD Gerindra NTB, Lalu Pathul Bahri.

Jarot kepada wartawan menegaskan bahwa dengan diterima nya SK persetujuan dari Partai Gerindra ini, pasangan Jarot-Ansori total mengantongi 3 partai pengusung dan 4 partai pendukung.

Sebelumnya kata Jarot, dia dan Ansori menerima SK dari partai Nasdem dan PKB, jadi sudah tiga partai pengusung dan juga mendapat SK dari empat partai pendukung yakni partai PSI, Prima, PBB dan Garuda.

Jarot mengakui bahwa sudah lama mempersiapkan pencalonan dirinya untuk kembali bertarung di Pilkada Sumbawa setelah pada periode sebelumnya gagal dengan selisih suara tipis. Apalagi di beberapa lembaga survei pun menempatkan Jarot-Ansori berada di urutan pertama di antara bakal calon lainnya di Sumbawa.

“Setelah kami menerima SK ini dan persyaratan dari sisi partai sudah lengkap maka kami akan mendaftar di tanggal 29 Agustus 2024,” ujar Jarot.

Ketua DPD Partai Gerindra NTB, Lalu Pathul Bahri, mengingatkan para Cakada yang menerima SK BPP KWK tersebut bahwa ini adalah takdir yang harus diterima dan dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Ia juga meminta kepada semua untuk selalu bersinergi membantu kerja politik serta mendukung sepenuhnya calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang diusung Gerindra Iqbal-Dinda.

10 Cakada Kabupaten/Kota yang menerima SK B1 KWK dari Partai Gerindra adalah :

1) Cakada Kabupaten Bima

2) Cakada Kota Bima

3) Cakada Kabupaten Dompu

4) Cakada Sumbawa.

5) Cakada Sumbawa Barat.

6) Cakada Lombok Timur.

7) Cakada Lombok Tengah

8) Cakada Lombok Barat

9) Cakada Kota Mataram

10) Cakada Lombok Utara (bs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini