Sumbawa Besar–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, menemukan sejumlah masalah dalam proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilaksanakan jajaran KPU Sumbawa.
Melalui siaran persnya, Jum’at 8 Agustus 2024, Bawaslu Sumbawa mengungkapkan berbagai jenis temuan yang muncul jelang penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2024.
Dalam hal ini Bawaslu Sumbawa mengacu pada SE Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Menurut Koordiv pencegahan Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumbawa Sanapiah SPd.C.MEd., bahwa masih ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) banyak yang muncul di dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang tidak dihapus oleh KPU Sumbawa dan jajaran karena tidak ada dokumen autentik atas data pemilih tersebut.
Temuan lain yakni surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa, Kartu Tanda Anggota bagi TNI dan Polri yang masih aktif, dan Pemilih dengan status alamat pemilih berupa RT 00 dan/atau RW 00 yang tidak dikenali dan tidak diketahui keberadaannya.
Berkaitan dengan pemilih yang tirdak dikenali dan tidak diketahui keberadaannya, menurut SE KPU Nomor 27 tahun 2024 menyatakan bahwa apabila tidak ditemukan keberadaannya pemilih tersebut maka status pemilih tersebut Kembali menjadi pemilih aktif di TPS sebelumnya.
Kasus paling menarik adalah NIK dan foto di KTP-el sama namun orang yang berbeda, masing-masing pemegang KTP menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah identitas tersebut.
Temuan itu masih di dalam satu Kecamatan yaitu alas, namun dengan Desa yang berbeda.
“Hingga saat ini kami di Bawaslu menunggu tindak lanjut dari sahabat-sahabat KPU atas temuan tersebut,” tandasnya.
Hal lain dikemukakan Sanapiah bahwa terdapat potensi pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan keterangan pemilih penyandang disabilitasnya pada kolom ragam disabilitas, rekap pemilih disabilitas tidak dimasukan ke dalam berita acara rekap DPHP.
Hal itu juga dikhawatirkan akan berimplikasi terhadap alat atau perlakuan khusus kepada Pemilih disabilitas tidak bisa diperoleh.
Selain pemilih TMS, Potensi pemilih baru yang kehilangan hak pilihnya juga harus menjadi perhatian khusus, di antaranya terdapat anggota TNI sudah pensiun di DPHP namun tidak memiliki surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau anggota Polri, atau akan pensiun dalam rantang waktu setelah penetapan DPT hingga pada hari pemungutan suara nanti, terdapat ratusan pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk dalam Daftar Pemilih, pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah.
Sanapiah menambahkan, masih terdapat pemilih Non KTP-el yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih dengan diberikan tanda khusus, namun belum mendapatkan jadwal perekaman KTP-el, menjadi kerawanan jika sampai dengan hari pemungutan suara pemilih tersebut belum mendapatkan KTP-el dan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya oleh karena alasan tersebut. (Bs)