Beranda Politik Periode Kedua Coklit, Bawaslu Sumbawa Temukan Kesalahan Prosedur

Periode Kedua Coklit, Bawaslu Sumbawa Temukan Kesalahan Prosedur

Berdasarkan hasil pengawasan Tahapan proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) yang dilakukan oleh Panwascam bersama dengan Pengawas Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Sumbawa secara melekat dan melakukan uji petik (sampling) bahwa ada sebanyak 15259 Jumlah Kepala Keluarga yang sudah dilakukan coklit dari 165 Desa/kelurahan yang tersebar sebanyak 924 TPS Se-Kabupaten Sumbawa. 

Sumbawa–Bawaslu Kabupaten Sumbawa melakukan pengawasan Pencocokan dan Penilitian (Coklit) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diawasi oleh Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan SeKabupaten Sumbawa sesuai dengan tahapan yakni dimulai dari Minggu, 30 Juni s/d Sabtu, 05 Juli 2024.

Fokus Pengawasan yang dilakukan terkait masyarakat yang tidak di Coklit tetapi ditempel stiker, masyarakat yang sudah di Coklit namun tidak ditempel stiker, masyarakat yang sudah di Coklit dan sudah ditempel stiker serta Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol, tim kampanye, tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, Pantarlih yang tidak mempunyai SK dan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (Joki).

Koordiv Pencegahan, Hubmas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Sanapiah, S.Pd., kepada media ini, Selasa 9 Juli 2024, menyampaikan, telah menerima laporan periode ke 2 pencoklitan dari tanggal 30 Juni Sampai dengan 5 Juli 2024 di 24 Kecamatan Se-Kabupaten Sumbawa yang dimana menemukan fakta di lapangan terkait kesalahan prosedur yang terjadi di beberapa Kecamatan dan desa.

Antara lain, Kecamatan Moyo Utara, Pengawas Desa Sebewe menemukan satu rumah yang sudah di coklit dan di tempeli stiker tetapi tidak ada tanda tangan pemilik rumah sehingga Pengawas Desa Saran Perbaikan (Sarper) kepada Pantarlih setempat secara lisan agar melakukan perbaikan. Pada Jumat 5 Juli 2024.

Kemudian, Kecamatan Alas Barat, hasil pengawasan proses coklit yang dilakukan Pengawas Desa Usar Mapin menyampaikan bahwa adanya Petugas Pantarlih tidak melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak jumat, 5 Juli 2024 dikarenakan stiker coklit habis. Terhadap kejadian tersebut Pengawas Desa Usar Mapin memberikan saran perbaikan kepada PPS agar segera berkoordinasi dengan PPK.

Berdasarkan informasi tersebut Ketua Panwascam Alas Barat (Abdul Basit) melakukan koordinasi kepada Ketua PPK Alas Barat terhadap habisnya stiker coklit di Desa Usar Mapin.

“Ketua PPK dengan PPS Desa Usar Mapin membenarkan terjadinya kekurangan stiker disebabkan adanya desa lain yang mendapatkan stiker lebih pada saat pendistribusian bahan coklit,” ujarnya.

Sanapiah melanjutkan, PPK dan PPS meminta kepada PPS Desa lain yang mendapat stiker coklit yang akan diberikan kepada Pantarlih Desa Usar Mapin agar bisa melanjutkan proses coklit sambil menunggu distribusi kekurangan yang akan dikirimkan oleh KPU Kabupaten Sumbawa pada hari Senin 07 Juli 2024.

Di Kecamatan Empang, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Desa dan Panwaslu Kecamatan menemukan 3 desa terkait kesalahan prosedur coklit.

Antara lain di Desa Ongko, bahwa hasil pengawasan uji petik Desa Ongko pada tanggal 01 Juli 2024 Pengawas Desa menemukan petugas Pantarlih bekerja bukan pada wilayah kerja seharusnya. wilayah kerja Pantarlih TPS 002 yang beralamatkan Dusun Perigi di lakukan proses coklit oleh Pantarlih TPS 004 yang wilayah kerjanya di Dusun Maja Luar, sehingga stiker coklit di tuliskan TPS 004 yang seharusnya TPS002, terjadi kesalahan saat melakukan proses coklit terhadap pemilih yang beralamat di Dusun Perigi.

Terhadap temuan tersebut Pengawas Desa Ongko memberikan saran perbaikan kepada PPS dan Pantarlih.

Masih di Desa yang sama lanjutnya, Pengawas Desa Ongko menemukan adanya pantarlih yang tidak melakukan proses coklit secara keseluruhan dalam 1 (satu) KK beralamat di Dusun Perigi. Terhadap temuan tersebut Pengawas Desa meminta keterangan kepada anggota Keluarga terkait prosedur pencoklitan oleh Pantarlih.

Menurut keterangan di lapangan, Pantarlih tidak menambahkan Nama Kepala keluarga di stiker coklit karena alamat di KTP-El yang bersangkutan masih berdomisili di Desa Gapit sehingga Pantarlih tidak melakukan pencoklitan yang pada faktanya bahwa terkait e-KTP atas nama tersebut belum melakukan perubahan pada alamat di KTP-El.

Terhadap kejadaian tersebut Pengawas Desa Ongko memberikan saran perbaikan kepada PPS Desa Ongko untuk Pantarlih TPS 003 agar melakukan pencoklitan ulang dan menambahkan Nama Kepala Keluarga di stiker Coklit.

Di Desa Empang Atas, Pengawas Desa Empang Atas melakukan uji petik Pada tanggal 29 juni di TPS 002, terdapat pemilih sudah meninggal dunia telah di coklit oleh Pantarlih yang beralamat di Desa Empang Atas Dusun Kamboja. Terhadap Kejadian tersebut Pengawas Desa Empang Atas telah memberikan saran perbaikan secara lisan agar dapat dilakukan pencocokan dan penelitian ulang dan diberikan kode TMS 1 (meninggal dunia) pada alat kerja Pantarlih.

Desa Jotang, Pengawas Desa Jotang Pada tanggal 04 Juli 2024 melakukan Uji Petik Pengawasannya oleh Pantarlih TPS 003, ditemukan bahwa Pantarlih melakukan pencoklitan dan penempelan stiker terhadap Pemilih yang sudah Meninggal Dunia yang beralamatkan di Dusun Jotang Atas Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan oleh Panwaslu Desa Jotang yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juni 2024 sebelum pencoklitan oleh Pantarlih. Terhadap temuan tersebut Pengawas Desa memberikan saran perbaikan kepada PPS dan Pantarlih untuk dilakukan perbaikan agar yang bersangkutan dicoret dan diberi keterangan TMS (meninggal Dunia).

Lalu di Kecamatan Labangka, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Desa dan Panwaslu Kecamatan menemukan Pantarlih yang melakukan prosedur coklit dengan cara tidak sesuai. Hasil pengawasan uji petik Desa Suka Mulya Pengawas Desa menemukan Pantarlih tidak memasukkan salah satu Pemilih MS padahal yang bersangkutan ada di dalam KK dan pada faktanya dari Tanggal dan Bulan Lahir sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Alasan Petugas Pantarlih tidak memasukkan yang bersangkutan ke data pemilih karena masih memiliki KTP beralamat Lombok Tengah dan belum punya KTP beralamat Desa Suka Mulya Kecamatan Labangka.

“Namun setelah satu hari pengawas desa menyampaikan saran perbaikan, terhadap hal tersebut PPK dan PPS langsung memerintahkan Pantarlih untuk melakukan Perbaikan atau mencoklit ulang,” imbuhnya.

Sanapiah menegaskan bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Kecamatan melalui pengawas Desa/kelurahan menemukan adanya pemilih meninggal dunia sebanyak 3 (tiga orang), Pemilih Potensial dan Pemilih Pemilih Pemula sebanyak 16 (Orang).

Pihaknya mencatat, berdasarkan hasil pengawasan Tahapan proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) yang dilakukan oleh Panwascam bersama dengan Pengawas Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Sumbawa secara melekat dan melakukan uji petik (sampling) bahwa ada sebanyak 15259 Jumlah Kepala Keluarga yang sudah dilakukan coklit dari 165 Desa/kelurahan yang tersebar sebanyak 924 TPS Se-Kabupaten Sumbawa.

Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah membuka Posko Aduan masyarakat terkait tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pencoklitan dapat melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan atau call center Bawaslu Sumbawa. (Bs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini