Sumbawa Besar–Tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada tahun 2024 yang akan diawali dengan kegiatan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli tahun 2024 mendatang.
Sebagai langkah persiapan, KPU Kabupaten Sumbawa, saat ini membuka pendaftaran PPDP per 13 Juni 2024. Pra proses perekrutan PPDP, KPU Kabupaten Sumbawa mengumpulkan PPK dan PPS untuk memastikan perekrukrutan PPDP sesuai ketentuan. Kegiatan ini dilaksanakan KPU Kabupaten Sumbawa pada Kamis 13 Juni 2024.
“Supaya kami jangan salah langkah hari ini kami mengundang ketua PPK dan Ketua PPS dalam menjalankan tugas,” ujar Ketua KPU Sumbawa–Syamsi Hidayat.
Pada proses tersebut menurutnya bahwa hal yang penting memperhatikan ketentuan aturan perundang-undangan yakni mengantisipasi jangan sampai ada PPDP atau Pantarlih menjadi partisan partai politik.
Petugas PPDP atau Pantarlih tegas Syamsi yang akan direkrut setidaknya mereka berpengalaman sebagai penyelenggara yaitu sebagai Pantarlih pada Pemilu sebelumnya karena mereka sudah memahami dan bisa menjalankan tugas dengan baik.
Pihaknya berharap kepada PPK atau PPK agar merekrekrut Pantarlih dapat menggunakan aplikasi karena sistemnya sekarang menggunakan aplikasi e-Coklit.
“Harapan kepada PPK dan PPS dapat berkoordinasi kepada para pihak yang berkepentingan di masing-masing wilayahnya untuk menjalankan tugas dengan baik,” ujar Syamsi. (BS)