Sumbawa Besar–Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2024, resmi bekerja setelah dilantik, Ahad 27 Mei 2024.
PPS yang berjumlah 495 orang dan tersebar di 165 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sumbawa, akan mengelola Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun ini di wilayah kerja masing-masing sesuai amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan amanat undang-undang.
Para PPS ini dilantik setelah melalui tahapan seleksi dan akhirnya dilantik, mengucapkan sumpah serta menandatangani pakta integritas.
“Pentingnya menjaga independensi, netralitas, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Syamsi.
Dia menambahkan agar dalam melaksanakan tugas PPS harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasca dilantik, PPS harus segera bekerja karena tahapan kerja tengah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berkoordinasi dengan PPK karena TPS untuk Pilpres berbeda dengan Pilkada, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi geografis setempat.(BS)